Minggu, 22 Februari 2015

‘Generasi Abu Lahab’

Saat Ibrah ini ditulis, sebagian umat Islam masih merayakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. 1436 H dengan segala ekspresi kegembiraan dan rasa syukur. Namun, pada Bulan Maulid tahun ini pula, umat Islam di seluruh dunia, khususnya di negeri ini, sedang dilanda duka-lara sekaligus murka luar biasa. Pasalnya, Muhammad Rasulullah saw.—manusia suci, kekasih Allah SWT, sekaligus satu-satunya teladan utama yang amat dicintai oleh miliaran umat Islam di seluruh dunia—kembali dihinakan  dan dinistakan, lagi-lagi melalui karikatur murahan dan menjijikkan.

Betapa tidak! Charlie Hebdo, sebuah majalah satir di Prancis, secara berulang memuat karikatur Nabi Muhammad saw. dalam bentuk yang sangat merendahkan dan menistakan beliau. Wajar jika sekelompok orang yang tak terima kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melakukan aksi pembunuhan terhadap sejumlah orang yang dianggap bertanggung jawab atas pemuatan kartun tersebut. Kasus pembunuhan itu kemudian sepontan menimbulkan reaksi internasional yang berlebihan, khususnya dari para pemimpin Barat.
Namun demikian, tulisan ini tak hendak membahas lebih jauh seputar kontroversi kasus Charlie Hebdo di atas. Tulisan ini hanya ingin mengajak setiap Muslim merenungkan dua pertanyaan saja:Pertama, jujurkah kita mencintai Baginda Rasulullah saw.? Kedua, tuluskah kita mengekspresikan kesedihan sekaligus kemarahan saat Baginda Rasulullah saw. dihinadinakan dan dinistakan?
*****
Terkait dua pertanyaan di atas, saya ingin mengutip sebuah riwayat dalam Shahih al-Bukhari. Disebutkan, suatu hari, Senin, Tsuwaibah datang kepada tuannya, Abu Lahab, seraya menyampaikan kabar tentang kelahiran bayi mungil bernama Muhammad, keponakan barunya. Mendengar itu Abu Lahab pun bersukacita. Ia kegirangan seraya meneriakkan kata-kata pujian sepanjang jalan. 
Sebagai bentuk luapan kegembiraan, ia segera mengundang para tetangga dan kerabat dekatnya untuk merayakan kelahiran keponakan tercintanya ini: bayi laki-laki yang mungil, lucu dan sempurna. Sebagai penanda sukacitanya, ia pun berkata kepada budaknya, Tsuwaibah, di hadapan khalayak ramai yang mendatangi undangan perayaan kelahiran keponakannya, “Tsuwaibah, sebagai tanda syukurku atas kelahiran keponakanku (Muhammad), anak dari saudara laki-lakiku, Abdullah, maka kamu menjadi manusia merdeka mulai hari ini!”
Sayang, siapapun tahu, kelak Abu Lahab justru tampil menjadi salah satu musuh utama Nabi Muhammad saw. Ia mengingkari risalah kenabian beliau sekaligus menentang al-Quran yang beliau bawa. Karena itu sosoknya lalu dikecam dalam satu surat tersendiri dalam al-Quran, yakni surat Al-Masad.
Namun demikian, karena ekspresi kegembiraannya menyambut kelahiran Muhammad, Abu Lahab mendapatkan keringanan siksaan, yakni pada setiap hari Senin. As-Suyuthi berkata dalam Al-Hawy(I/196-197), “Saya melihat Imamul Qurra`, Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Jauzi, berkata dalam kitab beliau yang berjudul, Urf at-Ta’rif bi al-Mawlid asy-Syarif, dengan teks sebagai berikut: Telah diperlihatkan Abu Lahab setelah meninggalnya di dalam mimpi. Dikatakan kepada dia, “Bagaimana keadaanmu?” Dia menjawab, “(Aku) di dalam neraka. Hanya saja, diringankan atas diriku siksaan setiap malam Senin. Hal ini karena aku memerdekakan Tsuwaibah ketika dia menyampaikan kabar gembira kepadaku tentang kelahiran Muhammad dan karena dia telah menyusuinya.”
As-Suyuthi berkata, “Jika Abu Lahab yang kafir ini, yang telah dicela oleh al-Quran, diringankan siksaannya dengan sebab kegembiraannya karena kelahiran Nabi Muhammad saw., maka bagaimana lagi keadaan seorang Muslim dari kalangan umat beliau yang bertauhid, yang gembira dengan kelahiran beliau dan mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencintai beliau?! Saya bersumpah, tidak ada balasan dari Allah Yang Maha Pemurah kecuali Dia akan memasukkannya ke dalam surga.”
Riwayat tentang Abu Lahab ini pun dicantumkan di dalam kitab Al-Barjanji yang terkenal, juga dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Alwi al-Maliki dalam risalahnya, Hawla al-Ihtifal bi al-Mawlid (hlm. 8). Riwayat ini kemudian dijadikan dalil oleh sebagian ulama  tentang keabsahan merayakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
*****
Tentu menarik jika riwayat ini dikaitkan dengan realitas umat Islam hari ini. Banyak dari umat ini yang begitu antusias dengan Perayaan Kelahiran Nabi Muhammad saw. Namun, saat yang sama, sebagian dari mereka sering tak berbeda sikapnya dengan Abu Lahab: mengabaikan al-Quran yang dibawa oleh Nabi saw., mencampakkan syariahnya dan menolak hukum-hukumnya dengan berbagai alasan. Padahal bukankah demi al-Quran, syariah dan hukum-hukumnya, Nabi Muhammad saw. dilahirkan dan diutus? Jika demikian, sekali lagi kita layak bertanya kepada diri sendiri: Jujurkah kita mencintai Baginda Rasulullah saw.?
Di sisi lain, kita berduka sekaligus murka saat Baginda Rasulullah saw. dihinadinakan dan dinistakan. Namun, apakah kita juga berduka dan murka saat al-Quran sekian lama dicampakkan; saat syariahnya sekian lama tak dipedulikan; dan saat hukum-hukumnya sekian lama tak diterapkan? Padahal bukankah demi al-Quran, syariah dan hukum-hukumnya, Nabi Muhammad saw. rela mengorbankan harta, keluarga, bahkan jiwanya? Jika demikian, kita pun layak bertanya kepada diri sendiri: Tuluskah ekspresi kesedihan dan kemarahan kita saat Rasulullah saw. dihinadinakan dan dinistakan? Faktanya, kita pun telah mengecewakan beliau. Bahkan kita telah benar-benar menyakiti perasaan beliau hingga beliau menangis dan mengadu kepada Allah SWT: “Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan al-Quran ini sebagai perkara yang diabaikan.” (TQS al-Furqan [25]: 30).
‘Ala kulli hal, semoga kita tak menjadi bagian dari ‘Generasi Abu Lahab’, yang hanya bersukacita atas kelahiran Nabi Muhammad saw., tetapi saat yang sama mengabaikan al-Quran, menolak syariahnya dan enggan diatur dengan hukum-hukumnya dalam naungan Khilafah ar-Rasyidah yang telah beliau wariskan kepada kita, umatnya.
Wa ma tawfiqi illa bilLah. [Arief B. Iskandar]

‘Generasi Abu Lahab’

Saat Ibrah ini ditulis, sebagian umat Islam masih merayakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. 1436 H dengan segala ekspresi kegembiraan dan rasa syukur. Namun, pada Bulan Maulid tahun ini pula, umat Islam di seluruh dunia, khususnya di negeri ini, sedang dilanda duka-lara sekaligus murka luar biasa. Pasalnya, Muhammad Rasulullah saw.—manusia suci, kekasih Allah SWT, sekaligus satu-satunya teladan utama yang amat dicintai oleh miliaran umat Islam di seluruh dunia—kembali dihinakan  dan dinistakan, lagi-lagi melalui karikatur murahan dan menjijikkan.

Betapa tidak! Charlie Hebdo, sebuah majalah satir di Prancis, secara berulang memuat karikatur Nabi Muhammad saw. dalam bentuk yang sangat merendahkan dan menistakan beliau. Wajar jika sekelompok orang yang tak terima kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melakukan aksi pembunuhan terhadap sejumlah orang yang dianggap bertanggung jawab atas pemuatan kartun tersebut. Kasus pembunuhan itu kemudian sepontan menimbulkan reaksi internasional yang berlebihan, khususnya dari para pemimpin Barat.
Namun demikian, tulisan ini tak hendak membahas lebih jauh seputar kontroversi kasus Charlie Hebdo di atas. Tulisan ini hanya ingin mengajak setiap Muslim merenungkan dua pertanyaan saja:Pertama, jujurkah kita mencintai Baginda Rasulullah saw.? Kedua, tuluskah kita mengekspresikan kesedihan sekaligus kemarahan saat Baginda Rasulullah saw. dihinadinakan dan dinistakan?
*****
Terkait dua pertanyaan di atas, saya ingin mengutip sebuah riwayat dalam Shahih al-Bukhari. Disebutkan, suatu hari, Senin, Tsuwaibah datang kepada tuannya, Abu Lahab, seraya menyampaikan kabar tentang kelahiran bayi mungil bernama Muhammad, keponakan barunya. Mendengar itu Abu Lahab pun bersukacita. Ia kegirangan seraya meneriakkan kata-kata pujian sepanjang jalan. 
Sebagai bentuk luapan kegembiraan, ia segera mengundang para tetangga dan kerabat dekatnya untuk merayakan kelahiran keponakan tercintanya ini: bayi laki-laki yang mungil, lucu dan sempurna. Sebagai penanda sukacitanya, ia pun berkata kepada budaknya, Tsuwaibah, di hadapan khalayak ramai yang mendatangi undangan perayaan kelahiran keponakannya, “Tsuwaibah, sebagai tanda syukurku atas kelahiran keponakanku (Muhammad), anak dari saudara laki-lakiku, Abdullah, maka kamu menjadi manusia merdeka mulai hari ini!”
Sayang, siapapun tahu, kelak Abu Lahab justru tampil menjadi salah satu musuh utama Nabi Muhammad saw. Ia mengingkari risalah kenabian beliau sekaligus menentang al-Quran yang beliau bawa. Karena itu sosoknya lalu dikecam dalam satu surat tersendiri dalam al-Quran, yakni surat Al-Masad.
Namun demikian, karena ekspresi kegembiraannya menyambut kelahiran Muhammad, Abu Lahab mendapatkan keringanan siksaan, yakni pada setiap hari Senin. As-Suyuthi berkata dalam Al-Hawy(I/196-197), “Saya melihat Imamul Qurra`, Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Jauzi, berkata dalam kitab beliau yang berjudul, Urf at-Ta’rif bi al-Mawlid asy-Syarif, dengan teks sebagai berikut: Telah diperlihatkan Abu Lahab setelah meninggalnya di dalam mimpi. Dikatakan kepada dia, “Bagaimana keadaanmu?” Dia menjawab, “(Aku) di dalam neraka. Hanya saja, diringankan atas diriku siksaan setiap malam Senin. Hal ini karena aku memerdekakan Tsuwaibah ketika dia menyampaikan kabar gembira kepadaku tentang kelahiran Muhammad dan karena dia telah menyusuinya.”
As-Suyuthi berkata, “Jika Abu Lahab yang kafir ini, yang telah dicela oleh al-Quran, diringankan siksaannya dengan sebab kegembiraannya karena kelahiran Nabi Muhammad saw., maka bagaimana lagi keadaan seorang Muslim dari kalangan umat beliau yang bertauhid, yang gembira dengan kelahiran beliau dan mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencintai beliau?! Saya bersumpah, tidak ada balasan dari Allah Yang Maha Pemurah kecuali Dia akan memasukkannya ke dalam surga.”
Riwayat tentang Abu Lahab ini pun dicantumkan di dalam kitab Al-Barjanji yang terkenal, juga dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Alwi al-Maliki dalam risalahnya, Hawla al-Ihtifal bi al-Mawlid (hlm. 8). Riwayat ini kemudian dijadikan dalil oleh sebagian ulama  tentang keabsahan merayakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
*****
Tentu menarik jika riwayat ini dikaitkan dengan realitas umat Islam hari ini. Banyak dari umat ini yang begitu antusias dengan Perayaan Kelahiran Nabi Muhammad saw. Namun, saat yang sama, sebagian dari mereka sering tak berbeda sikapnya dengan Abu Lahab: mengabaikan al-Quran yang dibawa oleh Nabi saw., mencampakkan syariahnya dan menolak hukum-hukumnya dengan berbagai alasan. Padahal bukankah demi al-Quran, syariah dan hukum-hukumnya, Nabi Muhammad saw. dilahirkan dan diutus? Jika demikian, sekali lagi kita layak bertanya kepada diri sendiri: Jujurkah kita mencintai Baginda Rasulullah saw.?
Di sisi lain, kita berduka sekaligus murka saat Baginda Rasulullah saw. dihinadinakan dan dinistakan. Namun, apakah kita juga berduka dan murka saat al-Quran sekian lama dicampakkan; saat syariahnya sekian lama tak dipedulikan; dan saat hukum-hukumnya sekian lama tak diterapkan? Padahal bukankah demi al-Quran, syariah dan hukum-hukumnya, Nabi Muhammad saw. rela mengorbankan harta, keluarga, bahkan jiwanya? Jika demikian, kita pun layak bertanya kepada diri sendiri: Tuluskah ekspresi kesedihan dan kemarahan kita saat Rasulullah saw. dihinadinakan dan dinistakan? Faktanya, kita pun telah mengecewakan beliau. Bahkan kita telah benar-benar menyakiti perasaan beliau hingga beliau menangis dan mengadu kepada Allah SWT: “Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan al-Quran ini sebagai perkara yang diabaikan.” (TQS al-Furqan [25]: 30).
‘Ala kulli hal, semoga kita tak menjadi bagian dari ‘Generasi Abu Lahab’, yang hanya bersukacita atas kelahiran Nabi Muhammad saw., tetapi saat yang sama mengabaikan al-Quran, menolak syariahnya dan enggan diatur dengan hukum-hukumnya dalam naungan Khilafah ar-Rasyidah yang telah beliau wariskan kepada kita, umatnya.
Wa ma tawfiqi illa bilLah. [Arief B. Iskandar]

Sabtu, 21 Februari 2015

Imlek Adalah Hari Raya Agama Kafir Bukan Sekedar Tradisi : Haram Atas Muslim Turut Merayakannya


Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi
Anda mungkin pernah mendengar pernyataan begini. Bahwa ‪#‎Imlek‬ itu hanyalah tradisi dan bukan bagian ajaran agama tertentu.
Karenanya umat Islam khususnya yang beretnis Tionghoa boleh-boleh saja merayakan Imlek. Benarkah Imlek hanya tradisi? Apakah boleh muslim turut merayakan Imlek?
Tulisan ini berusaha untuk menjelaskan persoalan ini kepada umat Islam, dengan menelaah ajaran agama Khonhuchu, serta menelaah hukum syariah Islam yang terkait dengan keterlibatan kaum muslimin dalam perayaan hari raya agama lain.
Imlek Bagian Ajaran Agama Khonghucu, Bukan Sekedar Tradisi Tionghoa
Memang tak jarang kita dengar dari orang Tionghoa, termasuk tokoh-tokohnya yang sudah masuk Islam, bahwa Imlek itu sekedar tradisi. Tidak ada hubungannya dengan ajaran suatu agama, sehingga umat Islam boleh turut merayakannya. Sebagai contoh, Sekretaris Umum DPP PITI (Pembina Iman Tauhid Islam), H. Budi Setyagraha (Huan Ren Cong), pernah menyatakan bahwa Imlek adalah tradisi menyambut tahun baru penanggalan Cina, datangnya musim semi, dan musim tanam di daratan Cina. H. Budi Setyagraha berkata,”Imlek bukan perayaan agama.” (Lihat “Sekjen DPP PITI : Rayakan Imlek Jangan Berlebihan”, Kedaulatan Rakyat, Selasa, 13 Pebruari 2007, hal. 2).
Jika kita mendalami agama Khonghucu, khususnya mengenai hari-hari rayanya, akan terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sebab sebenarnya Imlek adalah bagian integral dari ajaran agama Khonghucu, bukan semata-mata tradisi.
Dalam bukunya Mengenal Hari Raya Konfusiani (Semarang : Effhar & Dahara Prize, 2003) hal. vi-vii, Hendrik Agus Winarso menyebutkan bahwa masyarakat kurang memahami Hari Raya Konfusiani. Kata beliau mencontohkan,”Misalnya Tahun Baru Imlek dianggap sebagai tradisi orang Tionghoa.” Dengan demikian, pandangan bahwa Imlek adalah sekedar tradisi, yang tidak ada hubungannya dengan agama, menurut penulis buku tersebut, adalah suatu kesalahpahaman (Ibid., hal. v).
Dalam buku yang diberi kata sambutan oleh Ketua MATAKIN tahun 2000 Hs. Tjhie Tjay Ing itu, pada hal. 58-62, Hendrik Agus Winarso telah membuktikan dengan meyakinkan bahwa Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu. Hendrik Agus Winarso menerangkan, Tahun Baru Imlek atau disebut juga Sin Cia, merupakan momentum untuk memperbarui diri. Momentum ini, kata beliau, diisyaratkan dalam salah satu kitab suci Khonghucu, yaitu Kitab Lee Ki, bagian Gwat Ling, yang berbunyi :
“Hari permulaan tahun (Liep Chun) jadikanlah sebagai Hari Agung untuk bersembahyang besar ke hadirat Thian, karena Maha Besar Kebajikan Thian. Dilihat tiada nampak, didengar tiada terdengar, namun tiap wujud tiada yang tanpa Dia… (Tiong Yong XV : 1-5).
(Lihat Hendrik Agus Winarso, Mengenal Hari Raya Konfusiani, [Semarang : Effhar & Dahara Prize, 2003], hal. 60-61).
Penulis buku tersebut lalu menyimpulkan Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu. Beliau mengatakan :
“Dengan demikian, menyambut Tahun Baru bagi umat Khonghucu Indonesia mengandung arti ketakwaan dan keimanan.” (ibid.,hal. 61).
Maka tidaklah benar pendapat yang menyebutkan bahwa Imlek hanya sekedar tradisi orang Tionghoa, atau Imlek bukan perayaan agama. Yang benar, Imlek justru adalah bagian ajaran agama Khonghucu, bukan sekedar tradisi.
Lagi pula, harus kami tambahkan bahwa boleh tidaknya seorang muslim melakukan sesuatu, tidaklah dilihat apakah sesuatu itu berasal dari tradisi atau ataukah dari agama. Seakan-akan kalau berasal dari tradisi hukumnya boleh-boleh saja dilakukan, sementara kalau dari agama lain hukumnya tidak boleh.
Standar semacam itu sungguh batil dan tidak ada dalam Islam. Karena standar yang benar menurut Islam, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman :
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (QS Al-A’raaf [7] : 3)
Kalimat “maa unzila ilaykum min rabbikum” dalam ayat di atas yang berarti “apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”, artinya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Tafsir Al-Baidhawi, [Beirut : Dar Shaadir], Juz III/2).
Jadi suatu perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, tolok ukurnya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Apa saja yang benar menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti boleh dikerjakan. Sebaliknya apa saja yang batil menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti tidak boleh dilakukan.
Maka kalau kita hendak menilai perbuatan muslim turut merayakan Imlek menurut Islam, tolok ukurnya harus benar. Yaitu harus kita lihat adalah apakah perbuatan itu boleh atau tidak menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, bukan melihat apakah Imlek itu dari tradisi atau dari agama.
Sungguh kalau seorang muslim menggunakan tolok ukur tadi, yaitu melihat sesuatu itu dari tradisi atau agama, ia akan tersesat. Sebab suatu tradisi tidak selalu benar, adakalanya ia bertentangan dengan Islam dan adakalanya sesuai dengan Islam.
Contoh, free sex pada masyarakat Barat yang Kristen. Free sex jelas telah menjadi tradisi Barat, meski perbuatan kotor itu bukan bagian agama Kristen/Katholik, karena agama ini pun mengharamkan zina.
Lalu, apakah karena free sex itu sekedar tradisi, dan bukan agama, lalu umat Islam boleh melakukannya? Jelas tetap tidak boleh, bukan?
Walhasil, mari kita gunakan barometer yang benar untuk menilai suatu perbuatan.
Barometernya, bukan dilihat dari segi asalnya apakah suatu perbuatan itu dari tradisi atau agama, melainkan dilihat dari segi boleh tidaknya perbuatan itu menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah. Inilah pandangan yang haq, tidak ada yang lain.
Haram Atas Muslim Turut Merayakan Imlek
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan hari raya agama lain, termasuk Imlek, baik dengan mengikuti ritual agamanya maupun tidak, termasuk juga memberi ucapan selamat Gong Xi Fat Chai. Semuanya haram.
Imam Suyuthi berkata,”Juga termasuk perbuatan mungkar, yaitu turut serta merayakan hari raya orang Yahudi, hari raya orang-orang kafir, hari raya selain orang Arab [yang tidak Islami], ataupun hari raya orang-orang Arab yang tersesat. Orang muslim tidak boleh melakukan perbuatan itu, sebab hal itu akan membawa mereka ke jurang kemungkaran…” (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ‘An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91).
Khusus mengenai memberi ucapan selamat, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,”Adapun memberi ucapan selamat yang terkait syiar-syiar kekufuran yang menjadi ciri khas kaum kafir, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama, misalnya memberi selamat atas hari raya atau puasa mereka...” (Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, [Beirut : Darul Kutub Al-‘Ilmiyah], 1995, Juz I/162).
Dalil Al-Qur`an yang mengharamkan perbuatan muslim merayakan hari raya agama kafir di antaranya firman Allah SWT :
“Dan (hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah) orang-orang yang tidak menghadiri kebohongan…” (QS Al-Furqan [25] : 72).
Kalimat “laa yasyhaduuna az-zuur” dalam ayat tersebut menurut Imam Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah tidak menghadiri kebohongan (az-zuur), bukan memberikan kesaksian palsu.
Dalam bahasa Arab, memberi kesaksian palsu diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna bi az-zuur. Jadi ada tambahan huruf jar yang dibaca bi.
Bukan diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna az-zuur (tanpa huruf jar bi). Maka ayat di atas yang berbunyi “laa yasyhaduuna az-zuur” artinya yang lebih tepat adalah ” tidak menghadiri kebohongan”, bukannya ” memberikan kesaksian palsu.” (M. Bin Ali Adh-Dhabi’i, Mukhtarat min Kitab Iqtidha` Shirathal Mustaqim Mukhalafati Ash-habil Jahim (terj.), hal. 59-60)
Sedang kata “az-zuur” (kebohongan) itu sendiri oleh sebagian tabi’in seperti Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ‘An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91-95).
Jadi, ayat di atas adalah dalil haramnya seorang muslim untuk merayakan hari-hari raya agama lain, seperti hari Natal, Waisak, Paskah, Imlek, dan sebagainya.
Imam Suyuthi berdalil dengan dua ayat lain sebagai dasar pengharaman muslim turut merayakan hari raya agama lain (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92). Salah satunya adalah ayat :
“Dan sesungguhnya jika kamu [Muhammad] mengikuti keinginan mereka setelah datangnya ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah [2] : 145).
Menurut Imam Suyuthi, larangan pada ayat di atas tidak hanya khusus kepada Nabi SAW, tapi juga mencakup umat Islam secara umum.
Larangan tersebut adalah larangan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh atau orang kafir [seperti turut merayakan hari raya mereka].
Sedangkan yang mereka lakukan bukanlah perbuatan yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92).
Adapun dalil As-Sunnah, antara lain Hadits Nabi SAW,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Dawud).
Dalam hadits ini Islam telah mengharamkan muslim untuk menyerupakan dirinya dengan kaum kafir pada hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, seperti hari-hari raya mereka.
Maka dari itu, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan hari-hari raya agama lain (Lihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penjelasan Tuntas Hukum Seputar Perayaan, [Solo : Pustaka Al-Ummat], 2006, hal. 76).
Berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah di atas, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan Imlek dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Haram bagi muslim ikut-ikutan mengucapkan Gong Xi Fat Chai kepada orang Tionghoa, sebagaimana haram bagi muslim menghiasi rumah atau kantornya dengan lampion khas Cina, atau hiasan naga dan berbagai asesoris lainnya yang serba berwarna merah.
Haram pula baginya mengadakan berbagai macam pertunjukan untuk merayakan Imlek, seperti live band, karaoke mandarin, demo masak, dan sebagainya.
Semua bentuk perbuatan tersebut haram dilakukan oleh muslim, karena termasuk perbuatan merayakan hari raya agama kafir yang telah diharamkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Himbauan Kepada Muslim Etnis Tionghoa
Terakhir, kami sampaikan seruan dan himbauan kepada saudara-saudaraku muallaf dari etnis Tionghoa, hendaklah Anda masuk ke dalam agama Islam secara keseluruhannya (kaffah).
Janganlah Anda -semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda semua- mengikuti langkah-langkah setan, yakni masuk ke dalam agama Islam namun masih mempertahankan sebagian ajaran lama yang dulu Anda peluk dan Anda amalkan, seperti perayaan Imlek. Marilah kita renungkan firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2] : 208)
Wallahu a’lam bi al-shawab.

Yang Tidak Mudah Dalam Dakwah

Oleh: Abay Abu Hamzah
Yang tidak mudah dalam perjuangan adalah, bersabar ketika kemenangan belum kunjung tiba.
Banyak yang terpelanting pada tahapan ini…
Semoga kita istiqamah.
Yang tidak mudah dalam perjuangan adalah, bersabar manakala kita senantiasa dituntut untuk mengoptimalkan dakwah, sementara belitan hidup melilit dari segala arah.
Yang tidak mudah dalam perjuangan adalah, manakala kita meyakini apa yang diperjuangkan, sementara ada figur-figur dalam jamaah yang membuat komitmen kita melemah.
Meski begitu, semoga kita istiqamah.
Yang tidak mudah dalam perjuangan adalah, manakala kita telah mempersembahkan yang terbaik, namun tidak ada yang menghargainya.
Meski begitu, semoga kita istiqamah.
Yang tidak mudah dalam perjuangan adalah, manakala kita merasa benar, namun semua pihak menganggap kita salah.
Meski begitu, semoga kita tetap istiqamah.
Yang tidak mudah dalam perjuangan adalah, manakala berharap ada kawan berjuang, sementara tidak satupun diutus untuk menemani kita.
Ingatlah, bahwa berdakwah bukanlah minta ditemani, melainkan mencari teman untuk bersama berdakwah. (insprd: Adi Wijaya)
Yang tidak mudah dalam perjuangan adalah, manakala ide dan komitmen mulai tergerus oleh interaksi yang keliru, sementara tidak ada kawan tempat bersandar.
Maka bersandarlah pada Allah…

Yang tidak mudah dalam perjuangan adalah, saat diri jauh dari sahabat seperjuangan di tanah air, sementara jiwa belum sekuat Mush’ab bin Umair

Permuda Dulu, Kini dan Nanti

[Pengantar]

Pemuda, ditangannyalah lahir sebuah perubahan..
Lalu siapakah pemuda?

Menurut kamus besar Bahasa Indonesi, Pemuda adalah orang yg masih muda; orang muda: -- harapan bangsa; orang muda laki-laki; remaja; teruna: para -- ini akan menjadi pemimpin bangsa
 Tak kalah menarik dengan definisi yang diberikan oleh beberapa ahli seperti yang dipaparkan oleh Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Sedangkan dalam kerangka usia, WHO menggolongkan usia 10 – 24 tahun sebagai young people, sedangkan remaja atau adolescence dalam golongan usia 10 -19 tahun. Contoh lain di Canada dimana negara tersebut menerapkan bahwa “after age 24, youth are no longer eligible for adolescent social services
Definisi yang berbeda ditunjukkan oleh Alquran. Dalam kaidah bahasa Qurani pemuda atau yang disebut “asy-syabab”didefinisikan dalam ungkapan sifat dan sikap seperti:
1. berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. “Mereka berkata: ‘Siapakah yang (berani) melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami? Se­sungguhnya dia termasuk orang orang yang zalim, Mereka berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang (berani) mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.” (QS.Al­-Anbiya, 21:59-60).
2. memiliki standar moralitas (iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten dalam dengan perkataan. Seperti tergambar pada kisah Ash-habul Kahfi (para pemuda penghuni gua).“Kami ceritakan kisah me­reka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda.pe­muda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambah­kan kepada mereka petunjuk; dan Kami telah meneguhkan hati mereka di waktu mereka berdiri, lalu mereka mengatakan: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, se­sungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran” (QS.18: 13-14).
3. seorang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai. Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan; atau aku akan ber­jalan sampai bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).
Jika kita telusik bagaimana keadaan pemuda dulu, kini, dan nanti yang akan menjadi tonggak perubahan??

To be continued ..

Ketika Sistem Anda Gagal – Pertimbangkan Kembali Landasannya

Oleh : Junes Kock
Perwakilan Media Hizbut Tahrir Skandinavia
Bank Nasional Denmark sedang berjuang untuk menyelamatkan mata uang krone Denmark. Hari ini pada tanggal 5 Februari, suku bunga turun sebesar -0,75%, yang tidak hanya terendah sepanjang masa, tetapi juga terendah di dunia bersama-sama dengan Swiss, dan tampaknya mungkin bahkan akan lebih rendah lagi. Pada saat yang sama, Bank Nasional Denmark meningkatkan cadangan Euro untuk berjuang melawan para spekulan yang membeli krone tersebut.
Jika pertempuran melawan spekulan kalah, ini akan menyebabkan pukulan yang menghancurkan bagi perekonomian Denmark.
Komentar
Di Eropa, ada perjuangan yang hampir permanen untuk menghindari krisis keuangan, dan Bank Sentral Eropa (EBC) baru-baru ini mencoba untuk mendevaluasi Euro dan menurunkan tingkat suku bunga untuk menjaga agar roda ekonomi tetap berjalan. Perjuangan ini seharusnya memiliki dampak positif bagi para anggota serikat moneter, tetapi dapat juga merusak negara-negara lain, dimana Denmark benar-benar merasakannya hari ini.
Ketika banyak mata uang negara Eropa berubah menjadi Euro, Denmark terus mempertahankan mata uang nasionalnya, krone, tetapi membuat nilai tukar tetap dengan mata uang Euro pada saat sekarang ini berpotensi membahayakan. Memperbaiki krone Denmark untuk Euro berarti bahwa Bank Nasional Denmark harus mendevaluasi krone dengan Euro dengan cara membeli Euro dan menurunankan suku bunga. Fakta bahwa perekonomian Denmark relatif stabil, telah dinodai oleh para investor besar dan para spekulan mata uang yang sekarang membeli krone Denmark dalam jumlah besar. Hal ini membuat naiknya nilai mata uang dan pertempuran mata krone yang dahsyat pada hari ini.
Jika spekulan menang, Bank Nasional harus meninggalkan nilai tukar tetap dengan mata uang Euro, yang baru-baru ini terjadi dengan Franc Swiss. Hal itu berarti keuntungan bagi para spekulan, tetapi mata uang yang kuat hari ini juga berarti menurunannya daya saing, kehilangan ekspor, kehilangan produksi dan meningkatnya pengangguran, dan akhirnya situasi ini akan lebih buruk dari sekarang.
Masalah seperti ini melekat dalam sistem ekonomi kapitalis. Semua upaya mereka untuk keluar dari krisis sudah ditakdirkan untuk gagal, karena mereka mendasarkan pada sistem cacat yang sama. Mereka gagal, atau bahkan menghindari untuk memeriksa alasan terjadinya krisis dan terfokus pada gejala sebaliknya. Semua fluktuasi mata uang dan akibatnya harus memaksa peninjauan kembali suatu alternatif bagi uang kertas fiat yang tidak stabil ini. Satu-satunya cara untuk mendapatkan mata uang yang stabil adalah dengan kembali ke Standar Emas.
Satu-satunya sistem pemerintahan yang secara tegas menekankan pada Standar Emas adalah sistim ekonomi Islam yang diterapkan oleh Negara Islam (Khilafah). Dalam Islam, ditetapkan standar ganda logam dengan emas dan perak. Bukan mata uang fiat yang akan dikeluarkan oleh negara, dan mata uang kertas harus didukung 100%. Ini hanya bagian dari sistem ekonomi Islam, yang merupakan satu-satunya sistem yang memiliki pandangan yang benar terhadap perekonomian dan hubungan antara kepemilikan, individu dan negara. Ini adalah satu-satunya sistem yang dalam prakteknya, dapat menjamin distribusi yang adil dari harta kekayaan dan pada saat yang sama memastikan kemajuan.
Krisis saat ini dan pencarian solusi tidak hanya harus berakhir dengan ekonomi alternatif. Karena ekonomi adalah faktor yang paling penting dalam ideologi kapitalistik, krisis dan kekurangan bahkan harus mendorong orang-orang di barat untuk mempertimbangkan kembali seluruh dasar pandangan mereka pada kehidupan. Islam datang sebagai rahmat bagi umat manusia; bukan sebagai filsafat atau metafisika, tapi satu solusi praktis sebagai akibat dari aqidah dan sistem Islam, yang dapat diuji dan dirasakan oleh semua manusia.
((قد فصلنا الآيات لقوم يفقهون))
“Kami telah menjelaskan tanda-tanda bagi orang-orang yang mengerti” [QS Al-‘An’am, 6:98]
Ditulis untuk Kantor Pusat Media Hizbut Tahrir oleh
Junes Kock
Perwakilan Media Hizbut Tahrir Skandinavia
28 Rabi ‘II 1436 H
16/02/2015
==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Profile Amir Hizbut Tahrir: http://bit.ly/133rkTd
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan dibit.ly/gabungHTI
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda. (jika lebih dari 2 minggu, saudara/i bisa memberitahukan lewat pesan inbox)
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Google+ : https://plus.google.com/+HizbuttahrirOrIdOfficial
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================

Merenangi Kehidupan

Oleh: Abay Abu Hamzah
Ceritanya, ada seorang perenang nasional yang ingin menyeberangi sungai Barito yang lebarnya 900 m. Ia sudah menyiapkan segala perlengkapannya: pakaian renang, dan dua orang temannya untuk menyambut di kedua sisi sungai.
Upaya menyeberangi Sungai Barito dimulai. Ia melompat ke air sungai yang cukup deras itu, lalu berenang dengan mudahnya.
Meter demi meter ia lewati. Sepuluh, dua puluh, lima puluh, seratus meter, ia tempuh dengan mudah. Ia masih sempat melambaikan tangan kepada kawan di tepi keberangkatannya.
Memasuki meter ke lima ratus, ia mulai merasa lelah. Namun, ia masih terus berusaha melanjutkan penyeberangannya.
Memasuki meter ke tujuh ratus, napasnya semakin tersengal, kayuhan tangannya kian lemah. Namun lagi-lagi, ia pantang menyerah. Ia meneruskan penyeberangannya.
Memasuki meter delapan ratus, ia mulai menyerah, meski begitu ia terus melaju. Jarak seratus meter yang tersisa, terasa begitu jauh di matanya yang berkunang-kunang.
Tepat di meter ke 890, ia benar-benar tidak sanggup lagi untuk melanjutkan penyeberangan. Padahal tepi sungai tinggal sepuluh meter lagi.
Karena tidak sanggup meneruskan penyeberangan, ia memutuskan kembali, berbalik arah, dan berenang ke tepian sungai tempat ia memulai penyeberangan.
***
Kisah itu tentu tidak benar-benar terjadi. Hanya saja, saya sajikannya agar bisa membagi inspirasi.
Apa pendapat Anda tentang perenang ini? Sepertinya kata konyol akan keluar dari mulut Anda. Betul? Atau mungkin kata lain yang semakna lah. Atau paling tidak di dalam hati.
Dan benar, perenang itu memang konyol. Bukankah tepian ujung tinggal sepuluh meter, mengapa hanya karena merasa tidak kuat lagi, dia memilih untuk kembali ke tepian sungai tempat dia berangkat, yang jaraknya 890 meter? Bukankah itu konyol?
***
Dan, bukankah kita menyadari bahwa perjalanan waktu akan mengantarkan kita ke ujung perjuangan?
Jika kita ibaratkan tepi keberangkatan si perenang adalah masa kelam kita, dan tepi tujuan adalah husnul-khatimah kita, bukankah konyol jika mundur ke belakang, meninggalkan perjuangan, dan kembali pada kondisi awal sebelum kita berjuang. Bukankah itu lebih konyol?

Jika kita menyadari bahwa semakin hari umur kita semakin menuju penghujungnya, seharusnyalah kita meyakini bahwa perjalanan kita akan segera berakhir. Seharusnyalah kita meneruskan perjuangan hingga ke ujungnya. Pantang berhenti, apalagi mundur ke belakang..

Ketika Sistem Anda Gagal – Pertimbangkan Kembali Landasannya

Oleh : Junes Kock
Perwakilan Media Hizbut Tahrir Skandinavia
Bank Nasional Denmark sedang berjuang untuk menyelamatkan mata uang krone Denmark. Hari ini pada tanggal 5 Februari, suku bunga turun sebesar -0,75%, yang tidak hanya terendah sepanjang masa, tetapi juga terendah di dunia bersama-sama dengan Swiss, dan tampaknya mungkin bahkan akan lebih rendah lagi. Pada saat yang sama, Bank Nasional Denmark meningkatkan cadangan Euro untuk berjuang melawan para spekulan yang membeli krone tersebut.
Jika pertempuran melawan spekulan kalah, ini akan menyebabkan pukulan yang menghancurkan bagi perekonomian Denmark.
Komentar
Di Eropa, ada perjuangan yang hampir permanen untuk menghindari krisis keuangan, dan Bank Sentral Eropa (EBC) baru-baru ini mencoba untuk mendevaluasi Euro dan menurunkan tingkat suku bunga untuk menjaga agar roda ekonomi tetap berjalan. Perjuangan ini seharusnya memiliki dampak positif bagi para anggota serikat moneter, tetapi dapat juga merusak negara-negara lain, dimana Denmark benar-benar merasakannya hari ini.
Ketika banyak mata uang negara Eropa berubah menjadi Euro, Denmark terus mempertahankan mata uang nasionalnya, krone, tetapi membuat nilai tukar tetap dengan mata uang Euro pada saat sekarang ini berpotensi membahayakan. Memperbaiki krone Denmark untuk Euro berarti bahwa Bank Nasional Denmark harus mendevaluasi krone dengan Euro dengan cara membeli Euro dan menurunankan suku bunga. Fakta bahwa perekonomian Denmark relatif stabil, telah dinodai oleh para investor besar dan para spekulan mata uang yang sekarang membeli krone Denmark dalam jumlah besar. Hal ini membuat naiknya nilai mata uang dan pertempuran mata krone yang dahsyat pada hari ini.
Jika spekulan menang, Bank Nasional harus meninggalkan nilai tukar tetap dengan mata uang Euro, yang baru-baru ini terjadi dengan Franc Swiss. Hal itu berarti keuntungan bagi para spekulan, tetapi mata uang yang kuat hari ini juga berarti menurunannya daya saing, kehilangan ekspor, kehilangan produksi dan meningkatnya pengangguran, dan akhirnya situasi ini akan lebih buruk dari sekarang.
Masalah seperti ini melekat dalam sistem ekonomi kapitalis. Semua upaya mereka untuk keluar dari krisis sudah ditakdirkan untuk gagal, karena mereka mendasarkan pada sistem cacat yang sama. Mereka gagal, atau bahkan menghindari untuk memeriksa alasan terjadinya krisis dan terfokus pada gejala sebaliknya. Semua fluktuasi mata uang dan akibatnya harus memaksa peninjauan kembali suatu alternatif bagi uang kertas fiat yang tidak stabil ini. Satu-satunya cara untuk mendapatkan mata uang yang stabil adalah dengan kembali ke Standar Emas.
Satu-satunya sistem pemerintahan yang secara tegas menekankan pada Standar Emas adalah sistim ekonomi Islam yang diterapkan oleh Negara Islam (Khilafah). Dalam Islam, ditetapkan standar ganda logam dengan emas dan perak. Bukan mata uang fiat yang akan dikeluarkan oleh negara, dan mata uang kertas harus didukung 100%. Ini hanya bagian dari sistem ekonomi Islam, yang merupakan satu-satunya sistem yang memiliki pandangan yang benar terhadap perekonomian dan hubungan antara kepemilikan, individu dan negara. Ini adalah satu-satunya sistem yang dalam prakteknya, dapat menjamin distribusi yang adil dari harta kekayaan dan pada saat yang sama memastikan kemajuan.
Krisis saat ini dan pencarian solusi tidak hanya harus berakhir dengan ekonomi alternatif. Karena ekonomi adalah faktor yang paling penting dalam ideologi kapitalistik, krisis dan kekurangan bahkan harus mendorong orang-orang di barat untuk mempertimbangkan kembali seluruh dasar pandangan mereka pada kehidupan. Islam datang sebagai rahmat bagi umat manusia; bukan sebagai filsafat atau metafisika, tapi satu solusi praktis sebagai akibat dari aqidah dan sistem Islam, yang dapat diuji dan dirasakan oleh semua manusia.
((قد فصلنا الآيات لقوم يفقهون))
“Kami telah menjelaskan tanda-tanda bagi orang-orang yang mengerti” [QS Al-‘An’am, 6:98]
Ditulis untuk Kantor Pusat Media Hizbut Tahrir oleh
Junes Kock
Perwakilan Media Hizbut Tahrir Skandinavia
28 Rabi ‘II 1436 H
16/02/2015
==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Profile Amir Hizbut Tahrir: http://bit.ly/133rkTd
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan dibit.ly/gabungHTI
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda. (jika lebih dari 2 minggu, saudara/i bisa memberitahukan lewat pesan inbox)
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Google+ : https://plus.google.com/+HizbuttahrirOrIdOfficial
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================

Penegakan Hukum Makin Suram

[Al-Islam edisi 744, 1 Jumadil Ula 1436 H – 20 Februari 2015 M]

Hakim Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Putusan itu ia bacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian.
Menurut Hakim Sarpin, kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya pasal 11. Ia beralasan: Pertama, Budi bukan penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ini karena jabatan Karobinkar adalah jabatan administrasi dan golongan eselon IIa, bukan eselon I. Kedua, kasus Budi tidak termasuk perkara yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat. Ketiga, kasus yang disangkakan kepada Budi tidak menimbulkan kerugian negara. “Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Dengan demikian apa yang diduga dilakukan oleh pemohon (Budi) tidak menyebabkan kerugian negara sehingga kualifikasi dalam Pasal UU KPK tidak terbukti,” kata Sarpin.
Kontroversial
Para pendukung Budi menyambut gembira. Sebagian polisi yang menjaga sidang sampai sujud syukur atas hal itu. Kabareskrim Budi Waseso menyatakan, “Anda lihat kan, seluruh jajaran Polda bersujud syukur. Itu bukti kita sebagai anggota ingin punya pimpinan,” (Jpnn.com, 16/1).
Sebaliknya, putusan Hakim Sarpin dikritik oleh banyak pengamat, ahli hukum, mantan hakim MA dan mantan hakim dan ketua MK. Hakim Sarpin dinilai menyalahi pasal 77 KUHAP. Pasal tersebut secara terbatas mengatur bahwa hanya ada lima hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Hakim Sarpin dianggap melampaui kewenangannya.
Hakim Sarpin juga dianggap plin-plan. Hakim memperluas penafsiran pribadinya dalam hal kewenangan praperadilan. Sebaliknya, ia sangat membatasi penafsiran atas posisi penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, pembuktian apakah Budi sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara, juga serta pembuktian apakah Budi merugikan negara atau tidak, sebenarnya sudah masuk dalam pokok perkara. Ini tidak dibuktikan di praperadilan, tetapi di pengadilan.
Karena itu aroma campur tangan atas keluarnya putusan itu mencuat. Apalagi Hakim Sarpin dianggap memiliki rekam jejak yang buruk. pernah diperiksa dua kali oleh MA dan delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Akhirnya, banyak pihak menyarankan agar KPK mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). MA bisa membatalkan putusan praperadilan itu jika dipandang telah menyalahi hukum.
Makin Suram
Putusan itu bukan menyudahi kisruh KPK-Polri dan kontroversi pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Sebaliknya, kisruh akan terus berlanjut dan kontroversi akan terus bergulir.
Setelah putusan itu, bola ditendang balik ke Jokowi. Jokowi pun kembali dalam dilema. Desakan melantik Budi sebagai Kapolri makin kuat. Jika dilantik, bukan berarti masalah ini selesai. Pasalnya, jika KPK mengajukan PK ke MA, masih ada kemungkinan putusan praperadilan itu dibatalkan oleh MA. Jika dibatalkan oleh MA, sementara Budi telah resmi dilantik, maka akan ada sejarah baru, Kapolri aktif jadi tersangka. Jika itu terjadi, pendapat masyarakat bahwa Jokowi tidak pro pemberantasan korupsi akan makin menguat. Citra pemerintahan bersih yang ingin dibangun Jokowi bisa luntur. Itu bisa menjadi masalah besar bagi Jokowi yang oleh sebagian pihak dinilai sangat mementingkan citra.
Putusan praperadilan itu juga berpotensi menimbulkan masalah baru. Para tersangka, terdakwa bahkan terpidana korupsi yang ditangani KPK bisa ramai-ramai mengajukan praperadilan penetapan tersangka dirinya dengan alasan bukan penegak hukum atau penyelenggara negara, tidak meresahkan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara khususnya kasus hadiah atau janji. Jika itu terjadi, Kepolisian dan Kejaksaan akan banyak kesulitan. Pengadilan akan kebanjiran kasus dan angka tunggakan kasus oleh pengadilan akan makin menggunung. Akibatnya, hukum makin tak pasti. Masa depan pemberantasan korupsi pun makin suram.
Kepentingan Politik
Semua yang terjadi itu makin menguatkan bahwa kepentingan politik menyandera penegakan hukum. Ketika kepentingan politik mengemuka, penegakan hukum melemah. Penegakan hukum disandera dan dijadikan alat untuk mencapai dan mempertahankan kepentingan. Pertemuan ketua KPK dengan politisi PDIP, jika benar spiritnya adalah penegakkan hukum, mestinya sesaat setelah kejadian diungkap. Jika baru diungkap sekarang ketika ada masalah, jelas yang dominan adalah kepentingan politik. Begitu pula dalam kasus yang dituduhkan terhadap bakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Zulkarnaen dan Adnan Pandu yang baru diungkap sekarang.
Proses di KPK juga tidak bisa dianggap tanpa masalah dan nihil dari kepentingan politik. Adanya sebelas tersangka yang hingga kini tidak ditahan, sebagian sudah terhitung lama, menunjukkan ada masalah dalam proses di KPK. Hal itu juga mengindikasikan adanya kepentingan politik dalam proses itu.
Hal itu masih diperparah dengan adanya semangat korp. “Pembalasan” dari Polri terhadap KPK dan lambatnya bahkan minimnya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum yang diungkap oleh penegak hukum yang sama adalah indikasi kuatnya semangat korp saling melindungi. Rasa gembira dan sukacita yang diungkapkan banyak anggota Polri atas putusan praperadilan Budi, juga mengindikasikan kuatnya semangat korp itu.
Semua itu antara lain menyebabkan tebang pilih. Penegakan hukum pun seperti pisau bermata satu, tumpul ke atas tajam ke bawah. Realita seperti itu akan mendatangkan bencana bagi negeri ini. Rasul saw. mengingatkan:
« إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا »
“Sungguh, yang membinasakan orang-orang sebelum kalian tidak lain karena jika ada orang terpandang mencuri di tengah-tengah mereka, mereka biarkan, dan jika orang lemah yang mencuri, mereka menerapkan had (sanksi). Demi Allah, andai Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Dalam hadis ini, Rasul saw. menegaskan bahwa tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika itu terjadi maka akan mendatangkan bencana. Rasul saw. menegaskan, penegakan hukum itu tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak dan dijatuhi sanksi. Slogan ini sering diagungkan termasuk sekarang ini. Namun, dalam sistem politik dan hukum yang buruk, slogan itu menjadi slogan-kosong.
Akibat Sistem yang Buruk
Putusan praperadilan kontroversial ini mengungkap sisi lain dari buruknya sistem hukum yang ada. Alasan ketiga di atas, yakni tidak menimbulkan kerugian negara misalnya, justru menjadi alasan pembatalan status tersangka. Hal itu terjadi karena hukum yang ada begitu rumit dan klasifikasinya juga kompleks. Inilah yang membuat hukum sangat rigid dan terbatas serta bisa menimbulkan celah bagi para kriminal untuk lolos dari hukum.
Ini berbeda dengan Islam. Dalam Islam, hadiah terhadap pejabat dan penguasa (yang di luar kewajaran di masyarakat) adalah haram. Karena itu petugas, pejabat dan penguasa yang menerima hadiah berarti melanggar hukum dan tentu harus ditindak. Rasul saw. bersabda:
« هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ »
Hadiah (yang diterima) petugas/pejabat adalah harta ghulul (haram) (HR Ahmad, al-Baihaqi dan Ibn ‘Adi).
Semua itu adalah akibat buruknya sistem politik dan hukum. Sistem politik demokrasi saat ini sarat biaya. Akibatnya, penguasa dan pejabat tersandera oleh kepentingan politik dan kepentingan modal dari para cukong politik (king maker) dan cukong modal (para kapitalis). Sistem politik demokrasi saat ini juga meniscayakan pembagian kekuasaan dan penunjukan pejabat politik dan hukum yang melibatkan berbagai pemegang kekuasaan. Akibatnya, kepentingan politik dan modal ikut menyusup menyandera penegakan hukum.
Pada akhirnya, terjadilah pembekuan, tebang pilih dan kelambanan proses pada sebagian kasus, terutama yang melibatkan elit politik dan modal. Hal itu pula yang dalam kasus kisruh KPK-Polri.
Segera Tegakkan Sistem Islam!
Akankah sistem politik dan sistem hukum yang buruk ini terus dipertahankan? Tentu tidak. Pasalnya, mempertahankan sistem politik dan sistem hukum yang buruk dan salah sama saja dengan mempertahankan keburukan dan kesalahan. Pada titik inilah, tepat direnungkan firman Allah SWT:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Hukum Jahiliyahkah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
WalLâh a’lam bi ash-shawâb[]


Komentar al-Islam:

Perpanjangan izin usaha pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) diberikan lebih cepat setelah PTFI sepakat untuk membangun fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Untuk mengakomodasi kepentingan ini, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, menyatakan, Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kompas.com, 16/2).
  1. Inilah bukti bahwa Pemerintah terus menganakemaskan Freeport dan Pemerintah lemah di hadapan Freeport.
  2. Ini juga membuktikan semboyan Tri Sakti ala Jokowi-JK hanya slogan kosong.
  3. Dengan itu, pengerukan kekayaan negeri ini oleh Freeport dan asing akan terus berlanjut dan dibenarkan oleh Pemerintah sendiri. Ironis. Katanya negeri merdeka, tetapi pemerintahnya melegalkan penjajahan atas negerinya sendiri.

Indonesia: Negeri Darurat Zina

[Al-Islam edisi 743, 23 Rabiuts Tsani 1436 H – 13 Februari 2015 M]

Dalam minggu-minggu terakhir ini, selain masalah kisruh KPK-Polri, ranah publik juga diramaikan oleh peredaran buku berjudul Saatnya Aku Belajar Pacaran. Penulisnya adalah Toge Aprillianto. Buku itu mendapat reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, buku itu menyerukan dan membenarkan remaja untuk berhubungan seks dengan pacar. Penulisnya mengatakan, wajar jika pacar mengajak untuk berhubungan seks (zina). Jika pacar minta seks, kata Toge, ya turuti saja kemauannya itu. Yang penting, kata dia pula, masing-masing siap untuk melakukan hubungan seks (baca: zina) tersebut.
Seruan Zina Makin Menggema
Seruan dalam buku itu menambah panjang daftar seruan-seruan yang disebarkan di negeri ini ke arah seks bebas alias perzinaan. Ada yang terang-terangan seperti isi buku itu. Namun, lebih banyak lagi yang samar, seperti program pekan kondom.
Pada 18 April 2012 PT Elexmedia Komputindo menerbitkan buku yang ditulis oleh Jeon Ji-eun asal Korea Selatan. Buku itu mengandung pesan kampanye dan pembenaran gaya hidup lesbian, gay, biseksual dan transjender (LGBT). Buku berjudul Why? Puberty; Pubertas itu dalam bab terakhir berisi pesan yang melegalkan hubungan sesama jenis. Setelah beredar dan diprotes banyak kalangan, penerbit menarik buku itu dari peredaran pada Agustus 2014. Artinya, setelah dua tahun lebih beredar, buku tersebut baru ditarik karena ada protes. Entah berapa ribu eksemplar yang sudah terjual dan dibaca orang. Begitu juga buku tulisan Toge Aprillianto. Buku itu diterbitkan pada tahun 2011. Entah sudah berapa ribu eksemplar yang terjual dan berapa banyak remaja yang membaca buku itu.
Pada Januari-Februari 2013, ramai penjualan coklat berhadiah sekotak kondom di berbagai kota di minimarket dan mal. Pada tahun 2014 muncul ide pekan kondom disertai dengan pembagian kondom secara gratis. Ini nyata-nyata menyerukan seks bebas alias zina. Pasalnya, distribusi kondom itu menyasar remaja yang tentu saja belum menikah.
Seruan-seruan ke arah pacaran bahkan pernah menyusup ke dalam buku pelajaran sekolah meski dengan tema ‘pacaran sehat’. Seruan-seruan yang sama juga banyak bertebaran di berbagai sinetron remaja yang sebagian besar temanya adalah pacaran; juga di berbagai media, melalui internet, dan lainnya.
Zina Mengundang Bencana
Seruan-seruan itu jelas makin memperparah perilaku seks bebas di kalangan remaja. Padahal tanpa itu pun seks bebas alias zina sudah sedemikian banyak terjadi di kalangan remaja. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Dr. Julianto Witjaksono SpOG, KFER, MGO, pada 10/8/2014 mengatakan, 46 persen remaja berusia 15-19 tahun belum menikah sudah berhubungan seks (Tribunnews.com, 10/8/2014).
Akibatnya, banyak remaja yang hamil di luar nikah. Menurut data yang diperoleh BKKBN, sebanyak 20,9 persen remaja di Indonesia mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah (Okezone.com, 13/2/2013).
Kehamilan di luar nikah itu banyak yang akhirnya diaborsi. Menurut seksolog dan androlog Prof. Dr. Wimpie Pangkahila (18/4/2012), jumlah kasus aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia diperkirakan mencapai 2,5 juta kasus pertahun. Menurut dia, kasus aborsi ini tersebar secara merata di perkotaan maupun di pedesaan (Suaramerdeka.com, 18/4/2012).
Dari jumlah aborsi itu, sekitar 30 persennya atau sekitar 800 ribu dilakukan oleh remaja. Jumlah kasus aborsi yang terungkap itu merupakan fenomena puncak gunung es. Jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar lagi. Apalagi, aborsi itu tak sedikit yang dilakukan sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan aborsi. Di internet dengan mudah bisa ditemukan nama obat untuk aborsi, di mana obat itu bisa dibeli dan bagaimana cara melakukan aborsi sendiri dengan obat itu.
Pelaku seks bebas alias zina juga berisiko terkena berbagai penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS. Faktanya, seks bebas (zina) yang makin marak meningkatkan jumlah penderita HIV-AIDS di negeri ini. Laporan Joint of United Nations programme tahun 2013 menyatakan bahwa angka orang dengan HIV di Indonesia meningkat hampir 50 persen dari tahun 2008 ke 2013. Sebagian besar penularannya melalui hubungan seks bebas.
Menurut surat Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dr. H.M. Subuh tertanggal 17 Oktober 2014, berdasarkan data dari Sistem Informasi HIV-AIDS & IMS (SIHA), HIV-AIDS tersebar di 381 (76%) dari 498 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia. Sejak 1 Januari 1987 secara kumulatif jumlah infeksi HIV yang dilaporkan sampai dengan September 2014 sebanyak 150.296 dan jumlah kumulatif AIDS sebanyak 55.799 orang. Jadi total jumlah HIV-AIDS sampai September 2014 mencapai 206.095 kasus. Prosentase kumulatif kasus AIDS tertinggi pada kelompok umur 20-29 tahun (32,9%), lalu kelompok umur 30-39 tahun (28,5%), 40-49 tahun (10,7%), 50-59 tahun (3,4%) dan 15-19 (3,1%). Orang dideteksi positif AIDS biasanya setelah 5-10 tahun sejak pertama kali tertular virus HIV. Itu artinya, penularan HIV paling banyak terjadi ketika penderita itu berusia remaja sampai usia 30 tahun, yang sebagian besarnya adalah melalui hubungan seks bebas.
Hamil di luar nikah, aborsi dan terjangkit penyakit seperti HIV-AIDS, semua itu merupakan bencana akibat seks bebas alais zina. Semua itu masih ditambah bencana sosial lainnya semisal rusaknya keluarga, ancaman terhadap generasi, timbulnya rasa khawatir di tengah masyarakat atas penyebaran petaka itu, lunturnya nilai-nilai luhur dan bencana-bencana lainnya.
Rasul saw. sudah memperingatkan bencana yang muncul akibat maraknya perzinaan melalui sabdanya:
«إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ»
Jika zina dan riba telah marak di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Karena itu berbagai seruan seks bebas alias zina pada dasarnya adalah seruan-seruan untuk mengundang bencana datang. Jika berbagai seruan itu dibiarkan, maka sama saja dengan membiarkan petaka dan azab datang menimpa negeri ini.
Solusi Menyesatkan
Banyak pihak sepakat bahwa semua kasus di atas mesti segera dihentikan. Sayangnya, kebanyakan solusi yang ditawarkan berpijak pada ide kebebasan dan ide hak reproduksi. Ide ini menuntun siapa saja untuk memandang bahwa aktivitas seksual adalah hak yang tidak bisa dilarang. Selama dilakukan dengan kemauan dan kesadaran sendiri, tanpa paksaan, hubungan seks, termasuk seks bebas (zina), tak bisa disalahkan. Akibatnya, seks di luar nikah alias zina lantas tidak dianggap salah. Pandangan seperti itu akhirnya melahirkan solusi yang menyesatkan seperti: ‘pacaran sehat’, ‘pekan kondom nasional’, ‘setia pada pasangan’ (termauk pasangan zina), dll.
Dasar pemikiran itu pula yang diadopsi di dalam hukum yang berlaku di negeri ini. Hukum yang berlaku di negeri ini memandang zina bukan tindakan kriminal yang bisa diperkarakan selama dilakukan suka sama suka, tanpa paksaan dan selama tidak ada yang mengadukan.
Karena itu berbagai program dan solusi yang dijalankan selama ini tidak bisa menghentikan zina di masyarakat, khususnya kalangan remaja. Artinya, semua bencana yang menjadi akibatnya juga tak akan pernah bisa dihentikan.
Selesai Hanya dengan Islam
Islam memandang seks tanpa ikatan pernikahan alias zina sebagai tindakan maksiat dan kriminal. Seks bebas alias zina juga berbahaya dan mengancam masyarakat. Karena itu Islam tegas menyatakan bahwa seks bebas alias zina adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi. Allah SWT berfirman:
]وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً[
Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Larangan mendekati zina berarti juga larangan atas segala perkara yang bisa mendorong, mengarahkan dan menyerukan ke arah perzinaan di masyarakat. Karena itu berbagai materi cetak, audio, visual dan bentuk apapun yang memuat unsur pornografi haram beredar dan harus dijauhkan dari masyarakat. Pelakunya harus ditindak tegas. Sebelum semua itu, Islam mewajibkan negara untuk menanamkan dan memupuk keimanan dan ketakwaan pada diri rakyat sejak dini.
Palang pintu terakhir adalah penerapan sanksi yang tegas dan keras terhadap para pezina. Pezina yang ghayr muhshan (belum menikah) dicambuk seratus kali. Pezina yang muhshan (sudah pernah menikah) dirajam hingga mati. Tentu semua itu dilakukan setelah perzinaan terbukti dengan pembuktian yang syar’i. Pelaksanaan hukuman itu pun harus disaksikan oleh masyarakat (QS an-Nur [24]: 2). Para pelaku yang mempropagandakan kebebasan seks alias zina juga wajib ditindak tegas. Dengan hukuman yang tegas, efek jeranya benar-benar efektif mencegah orang melakukan perzinaan ataupun mepropagandakan perzinaan.
Dengan semua itu dan dengan pelaksanaan sistem Islam lainnya, umat bisa terlindungi dari perilaku seks bebas alias zina dan berbagai bencana yang menjadi akibatnya. Semua itu hanya mungkin terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total. Ini hanya bisa diwujudkan di bawah naungan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah yang segera harus diwujudkan di tengah-tengah umat saat ini.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb[]

Komentar al-Islam

Pemikiran Islam Indonesia diharapkan bisa menjadi referensi terbesar di dunia. Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia harus bisa menunjukkan Islam yang moderat dan toleran, menjadi jalan tengah, serta mampu menjaga kebersamaan dan kedamaian. Harapan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI di Yogyakarta (Kompas, 10/2).
  1. Islam itu hanya satu, tak ada Islam ala ini dan ala itu. Referensi (rujukan) Islam hanyalah al-Quran dan as-Sunnah.
  2. Islam moderat dan toleran adalah Islam yang mengikuti kemauan Barat kafir. Islam ya Islam. Islam tidak boleh dibatasi dengan atribut macam-macam, apalagi atribut yang diberikan oleh Barat kafir yang nyata-nyata memusuhi Islam dan umatnya.
Baca juga :
  1. Negeri Darurat Pelacuran dan Seks Bebas
  2. Putusan MK Anak Zina Diakui Bisa Gampangkan Zina
  3. Negeri Darurat Pedofilia Selamatkan Dengan Syariah
  4. Darurat Nanggroe: Aceh dalam Ancaman Wabah Seks Bebas dan Narkoba
  5. Program Pekan Kondom Nasional = Program Legalisasi Zina